PENGADILAN NEGERI MUNGKID KELAS IB Pimpinan, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB Lanjut
Role Model Role Model Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB Lanjut
Agen Perubahan Agen Perubahan Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB Lanjut
Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman, yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Lanjut
Kembang Desa Layanan Kemitraan Membangun Desa atau Kembang Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda berdomisili Kunjungi
e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. lanjut
SP4N LAPOR Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan KUNJUNGI
Sistem Informasi Pengawasan SIWAS merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.SIWAS ditujukan untuk publik dan juga pegawai internal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang memiliki informasi atas suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. lanjut

Wajib Diumumkan Secara Berkala

08 Jun

A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

1. Profil Pengadilan, meliputi:

   a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;

   b. Struktur organisasi Pengadilan;

   c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;

   d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;

   e. Profil singkat pejabat struktural; dan

   f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenanganbPengadilan.

3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.

4. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.

2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.

4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.

6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

   a. Nama program dan kegiatan;

   b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;

   c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

   d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

   e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

   a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

   b. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.

5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan

peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;

b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;

c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

d. Alasan penolakan permohonan informasi.

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

Sumber: SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan